
Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor dan Bandung: Fokus pada Pengawasan dan Kesadaran Berkendara
Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan selama periode 17 hingga 30 November. Selama masa operasi ini, sejumlah lokasi di Kota Bogor akan menjadi fokus pengawasan kepolisian. Dengan mempertimbangkan titik rawan pelanggaran serta tingginya mobilitas kendaraan, beberapa ruas jalan memiliki kemungkinan besar menjadi sasaran patroli.
Tahun ini, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting, yaitu petugas melakukan patroli bergerak dan langsung menindak setiap pelanggaran yang terlihat tanpa menetap pada satu titik tertentu. Meski demikian, terdapat beberapa lokasi yang hampir pasti menjadi prioritas pengawasan karena tingginya angka pelanggaran:
9 Titik Potensi Pengawasan Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor
-
Jalan Raya Pajajaran
Jalur utama kota dengan pelanggaran umum seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus terutama di area mal dan perkantoran. -
Simpang Baranangsiang (Terminal & Shelter Biskita)
Kawasan padat kendaraan, kerap ditemukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan melewati garis stop. -
Air Mancur – Jembatan Merah
Ruas ramai yang sering menjadi lokasi penindakan knalpot brong dan pelanggaran kecepatan. -
Tugu Kujang – Ekalokasari
Persimpangan besar yang rawan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. -
Jalan Ahmad Yani (sekitar GOR Pajajaran)
Area dengan arus kendaraan tinggi dan berpotensi menjadi fokus patroli. -
Jalan Suryakencana – Dewi Sartika
Area perdagangan yang ramai, sering terjadi pelanggaran parkir sembarangan dan kendaraan bermotor masuk zona tertentu. -
Jalan Sholeh Iskandar (Sholis)
Salah satu jalan protokol yang sering dipakai balap liar pada malam hari. Biasanya menjadi target operasi berbasis patroli. -
Jalan Raya Tajur
Jalur wisata dan perdagangan yang rawan pelanggaran batas kecepatan serta sering dipantau pada operasi sebelumnya. -
Dramaga – Ciherang – Ciampea (Akses IPB)
Kawasan mahasiswa yang sering menjadi lokasi penindakan pengendara tanpa helm atau knalpot tidak sesuai standar.
Dengan perkiraan titik-titik tersebut, masyarakat diimbau lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2025. Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menciptakan kondisi yang lebih aman menjelang Natal dan Tahun Baru.
Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung
Di wilayah Polrestabes Bandung, pelaksanaan Operasi Zebra 2025 akan difokuskan pada sejumlah titik prioritas yang berpotensi tinggi terjadi pelanggaran dan kecelakaan. Penindakan akan dilakukan baik secara teguran, edukasi, maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah daftar titik atau lokasi Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung:
- Tugu Simpang Lima Asia Afrika
- Jalan Buah Batu Pasar Kordon
- Lampu Merah Rajawali
- Pajajaran – SMKN 12 Bandung
- Ujungberung – SMAN 24 Bandung
- Area Polsek Cicendo
- Borma Setiabudhi
- Soekarno Hatta – depan PT LEN
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Bawah Fly Over Antapani
- Bundaran Cibiru
- Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
- Jembatan Viaduct
- Bawah Fly Over Pasopati – depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu – Perempatan Mayapada
- Pos Buah Batu – bekas PHD
- Jalan Gedebage
- Lampu Merah Ir. Juanda Dago
- Area bawah Terowongan Kopo
Pendekatan Humanis dalam Operasi Zebra
Aries menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum. Pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi prioritas melalui teguran simpatik dan sosialisasi kepada masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya, bukan sekadar menambah jumlah tindak pelanggaran.
Sasaran Pelanggaran
Korlantas menetapkan delapan fokus pelanggaran sebagai sasaran utama operasi tahun ini, di antaranya:
- Pengendara tidak memakai sabuk keselamatan
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Tidak mematuhi lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Sanksi Tilang
Denda pelanggaran tetap mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
- Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
- Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
- Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
- Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
- Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
- Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
- Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.