Pelaporan Guru di Luwu Utara dan Keterlibatan Faisal Tanjung
Faisal Tanjung, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan guru di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, terkait adanya pungutan dana sebesar Rp 20 ribu per siswa, kini dipanggil oleh pihak kepolisian. Pemanggilan ini dilakukan untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang ia ajukan.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan adanya pungutan dana sebesar Rp 20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer. LSM kemudian melalui surat protes dan laporan menunjukkan indikasi adanya korupsi. Akibatnya, kedua guru tersebut dipecat tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.
Kini, kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, sosok Faisal Tanjung sebagai pelapor menjadi sorotan publik. Ia kini dipanggil oleh polisi terkait laporan yang ia ajukan.
Faisal mengatakan bahwa dirinya memang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang ia buat. "Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2025) sore.

Laporan tersebut didasarkan pada informasi dari seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Faisal juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. Dalam chat tersebut, guru tersebut mengingatkan siswa untuk membayar komite sebelum pembagian rapor.
Faisal menjelaskan bahwa ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. Ia bertanya mengapa sumbangan tersebut dipatok sebesar Rp 20.000 per siswa. Abdul Muis menjawab bahwa itu hasil kesepakatan orang tua. Faisal menegaskan bahwa ia hanya ingin klarifikasi, namun respons yang diterima justru membuatnya merasa “ditantang”.
Kontroversi dan Profil Faisal Tanjung
Faisal Tanjung adalah Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra. Ia lahir di Masamba, Lutra, dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo. Ia menikah pada 12 September 2021.
Selain kasus guru di Luwu Utara, Faisal Tanjung juga terlibat dalam beberapa kontroversi lainnya:
- Laporkan 2 Guru SMA di Lutra: Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS. Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.
- Adukan KPU Lutra ke DKPP: Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020. Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri dan empat anggota KPU Lutra.
- Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu: Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024, terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.
- Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra: Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra karena dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
Faisal Tanjung menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun. Ia merasa kecewa karena merasa menjadi sasaran kemarahan publik. "Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?" imbuhnya.