Kisah Ira Puspadewi: Hukuman Bui hingga Rehabilitasi dari Prabowo

Erlita Irmania
0

Perjalanan Kasus Ira Puspadewi dan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Mereka adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, serta dua anak buahnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi ini dilakukan setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Ira dan dua rekan kerjanya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada tahun 2019–2022. Mereka dihukum masing-masing 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara untuk Ira, dan 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara bagi kedua rekannya.

Proses rehabilitasi ini menjadi langkah penting untuk memulihkan hak dan martabat para terpidana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa setelah menerima aspirasi dari masyarakat, komisi hukum DPR melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024. Hasilnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut.

Hakim: Ira Tidak Nikmati Korupsi

Dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (20/11/2025), hakim menyatakan bahwa Ira dan rekan-rekannya tidak menikmati uang hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat, bukan niat untuk melakukan korupsi. Menurut hakim anggota Nur Sari Baktiana, perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Dalam proses akuisisi PT JN, PT ASDP disebut telah memperkaya PT JN dan pemiliknya, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Namun, ketiganya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Perjalanan Kasus

Sebelum akhirnya direhabilitasi, debat soal ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sudah bergulir sejak akhir tahun 2024. Pada September 2024, Ira diketahui pernah mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, praperadilannya tidak diterima sehingga status tersangka korupsi melekat padanya.

Ira resmi dihadapkan ke persidangan pada 10 Juli 2025. Saat itu, ia bersama Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun. Jaksa menyatakan, akuisisi PT JN melawan sejumlah prosedur dan tidak mempertimbangkan risiko yang sudah terdeteksi. Selain itu, kapal-kapal PT JN yang ikut dihitung sebagai aset akuisisi dianggap tidak layak dan tidak sesuai perhitungan nilai asetnya.

Pengakuan Ira Beri Emas ke Pejabat BUMN

Dalam sidang 24 Juli 2025, Ira sempat mengaku memberikan emas kepada salah satu pejabat kementerian BUMN. Pemberian ini terjadi pada 2018 dan Ira mengklaim, emas diberikan bukan untuk gratifikasi, tapi bentuk kemanusiaan. Pasalnya, penerima emas itu dalam kondisi sakit kanker dan kini telah meninggal dunia.

Namun, di sidang sebelumnya, salah satu saksi mantan Direktur Sumber Daya Manusia ASDP 2017–2019, Wing Antariksa, mengungkapkan bahwa Ira meminta seluruh jajaran direksi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut disebutkan akan digunakan untuk membeli emas yang nantinya diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN sebagai bentuk terima kasih atas pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP.

Vonis Hakim Tak Bulat

Dalam pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) lalu, majelis hakim yang mengadili perkara tidak mencapai kesepakatan. Hakim Sunoto selaku ketua majelis memiliki pandangan yang berbeda alias dissenting opinion. Sunoto meyakini, vonis yang seharusnya diterima oleh para terdakwa adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Menurut Sunoto, perbuatan Ira dkk merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara. Lebih lanjut, keputusan bisnis para terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena Sunoto tidak ditemukan itikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Muncul Narasi Kriminalisasi

Menjelang vonis, narasi Ira telah dikriminalisasi menguat dan ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pihak mengaku kenal betul dengan Ira. Mereka mengatakan, Ira telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama di PT ASDP tempat ia mengabdi. Publik juga menyorot pencapaian PT ASDP di bawah kepemimpinan Ira yang disebut mencetak laba terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut.

Narasi-narasi ini juga dipantau oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara. Hakim menegaskan, sidang tidak mengadili opini dan narasi di media sosial, tapi fakta berdasarkan alat dan barang bukti yang sah. Narasi kriminalisasi yang bergulir justru dianggap sebagai upaya kubu terdakwa untuk mengaburkan fakta.

Setelah proses panjang, rehabilitasi dari Presiden Prabowo menjadi langkah penting untuk memulihkan hak dan martabat para terpidana.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default