Kritik Terhadap Putusan MA atas Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, PGRI Minta Grasi ke Presiden

Erlita Irmania
0

Kasus Iuran Sukarela Rp20 Ribu: Dari Niat Baik Hingga Hukuman yang Menghancurkan

Pada tahun 2018–2019, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa. Inisiatif ini dilakukan oleh sekolah bersama Komite Sekolah untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang mengalami keterlambatan.

Dalam rapat bersama orang tua siswa, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan. Bahkan, ada pengecualian bagi siswa kurang mampu. Namun, pada 2021, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kebijakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) ke pihak kepolisian.

Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Di pengadilan tingkat pertama, kedua guru itu divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, LSM tersebut terus mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Muis dan Rasnal melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Keputusan Pemecatan dan Proses Hukum yang Panjang

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani Gubernur Sulsel. Keputusan ini memicu gelombang protes dan keprihatinan dari banyak pihak, termasuk PGRI Luwu Utara.

PGRI Luwu Utara menilai bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak mencerminkan semangat kemanusiaan. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto demi memulihkan status dan martabat kedua guru tersebut.

Abdul Muis, yang telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, mengaku ikhlas namun tetap berharap keadilan ditegakkan. Ia menegaskan bahwa dana Rp20 ribu tersebut digunakan sepenuhnya untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan karena belum masuk database Dapodik.

Peran Komite Sekolah dan Batasan Sumbangan Sukarela

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian kedua guru tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari ketentuan hukum dan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Iqbal, ASN dapat diberhentikan jika dijatuhi hukuman pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, ia mengingatkan bahwa ada batas tegas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan wajib” yang tidak diperbolehkan.

Keprihatinan dan Harapan untuk Keadilan

Meski demikian, keputusan pemecatan itu menuai keprihatinan luas di kalangan pendidik. Abdul Muis dan Rasnal kini menanti kejelasan nasib mereka di masa purnabakti, dengan harapan ada kebijakan kemanusiaan yang dapat memulihkan nama baik dan hak mereka sebagai pendidik.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan dana komite sekolah. Dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan, diharapkan bisa memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan mencegah kesalahpahaman serupa di masa depan.




Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default