
Perbandingan Jumlah Anggota Polri dan TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi yang melarang anggota Korps Bhayangkara untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2025). Amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan secara keseluruhan.
Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil, seperti: * Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto. * Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. * Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). * Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum. * Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). * Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN. * Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). * Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil, seperti: * Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. * Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. * Komisaris Besar Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah. * Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan. * Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. * Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. * Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengajuan Gugatan terhadap Pasal 47 UU TNI
Selain Polri, dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan langsung dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak membedakan secara tegas antara lembaga pertahanan dan lembaga sipil. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan birokrasi sipil.
Para pemohon berpendapat, pasal tersebut menyalahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka juga menilai keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Daftar Perwira TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil
Beberapa perwira TNI aktif kini menduduki jabatan sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU TNI. Berikut daftar perwira aktif TNI yang menempati jabatan sipil pada kementerian atau lembaga negara:
- Letkol Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet (Seskab)
- Mayjen TNI Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
- Mayjen TNI Irham Waroihan: Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
- Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
- Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya: Direktur Utama Perum Bulog
- Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Komisaris Utama PT Pindad
- Laksamana TNI Muhammad Ali: Komisaris Utama PT PAL Indonesia
Purnawirawan TNI yang Menduduki Jabatan Sipil
UU TNI membolehkan purnawirawan TNI untuk menduduki posisi jabatan sipil dalam kementerian atau lembaga negara. Contohnya adalah Letnan Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (19/2/2025).
Selain Nugroho, terdapat belasan purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis di pemerintahan Prabowo, termasuk: * Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan * Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan * Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri * Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi * Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan * Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan * Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wakil Menteri Sekretaris Negara * Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wakil Menteri Pertahanan * Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan * Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wakil Menteri ATR/BPN * Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara * Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan.
Merujuk pada UU TNI, prajurit TNI bisa mengisi jabatan sipil berbagai bidang tanpa batasan jika sudah pensiun. Saat masih aktif sebagai prajurit TNI, posisi yang bisa diembannya terbatas di bidang khusus pertahanan dan keamanan negara.