
Upaya Menteri Keuangan dalam Menagih Pajak yang Tertunggak
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengambil langkah signifikan dalam menagih 200 penunggak pajak besar yang ditargetkan mencapai total sebesar Rp 20 triliun. Langkah ini mendapat perhatian khusus dari kalangan politikus dan ekonom, termasuk dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Salah satu tokoh PDIP, Guntur Romli atau yang dikenal sebagai Gun Romli, memberikan dukungan sekaligus tantangan kepada Purbaya untuk memperluas fokusnya dalam menagih kewajiban negara.
Gun Romli secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Purbaya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan langkah berani dan penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia juga menyoroti kebutuhan untuk menagih dana sebesar Rp4,4 triliun dari Keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dukungan dan Tantangan dari Politikus PDIP
Dalam pernyataannya melalui Instagram pribadi @gunromli, Gun Romli menyampaikan apresiasi terhadap langkah Purbaya. "Keren nih Pak Purbaya mau menagih pengemplang pajak 20 triliun, keren pak," katanya. Ia kemudian menambahkan, "Tapi saya mau nitip nih pak. Ada Rp4,4 triliun yang harus juga ditagih dari Keluarga Soeharto."
Romli memastikan bahwa dana tersebut sudah diatur dalam putusan MA Nomor 140 PK/PDT 2015. "Itu sudah ada putusannya pak, Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT 2015. Kan lumayan tuh pak 20 triliun ditambah 4,4 triliun jadi 24,4 triliun, segera pak!" imbuhnya.
Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara
Sebelumnya, laporan Kompas.com (grup suryamalang) menyebutkan bahwa aset-aset milik Keluarga Cendana, yaitu keluarga mantan Presiden Soeharto, mulai diambil alih oleh pemerintah. Aset-aset tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ratusan rekening, serta beberapa gedung dan vila.
Daftar Aset yang Disita:
-
TMII
Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden ke-7 Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Sebelumnya, pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Hasil audit BPK menyatakan perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kemenkeu pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. -
Gedung dan Vila
Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018. Penyitaan tersebut bermula karena dugaan penyelewengan dana beasiswa. Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itu pun disita. -
Rekening
Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar. Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019. Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Hasil Penagihan Pajak oleh Purbaya
Purbaya telah membuat gebrakan dalam mengejar 200 penunggak pajak jumbo untuk memperkuat penerimaan negara. Dari penagihan tunggakan pajak ini, Purbaya dapat mengantongi sekitar Rp60 triliun untuk masuk ke penerimaan negara.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025). Purbaya memastikan 200 penunggak pajak ini tidak dapat lari dari kewajibannya kepada negara.
Langkah ini menjadi bagian dari quick win Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya. Purbaya menegaskan, pemerintah ingin memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan beban baru bagi masyarakat.
Dukungan dari Kalangan Ekonom
Langkah Purbaya ini mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, upaya mengejar pengemplang pajak besar jauh lebih efektif dibanding kembali membuka program tax amnesty. "Daripada tax amnesty memang lebih baik mengejar potensi pajak yang belum disetor dari pengusaha kakap terutama di sektor ekstraktif," ujar Bhima, Jumat (17/10/2025).
Menurut Bhima, pemerintah juga perlu memperkuat penelusuran terhadap selisih data ekspor-impor sejumlah komoditas yang berpotensi menimbulkan kebocoran pajak. Misalnya, mengenai ekspor produk kayu wood pellet ke Jepang. Studi Celios menemukan selisih data yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai dengan data di tujuan ekspor.
Jika pemerintah serius menagih tunggakan pajak dan menutup kebocoran penerimaan, maka rasio pajak Indonesia bisa naik signifikan tanpa perlu menambah pajak baru bagi masyarakat. "Rasio pajak bisa di atas 12 persen tanpa ada beban pajak baru ke kelas menengah," tutur Bhima.