
Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Al Quran Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menampilkan aksi wanita tanpa busana meludahi Al Quran telah menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut menimbulkan reaksi keras dari publik, khususnya dari kalangan umat Islam.
Video ini awalnya diunggah oleh akun X @dhemit_is_back. Dalam video tersebut, wanita tersebut tampak tanpa busana tetapi memakai hijab pasmina hitam untuk menutupi kepalanya. Ia terlihat melakukan beberapa kali tindakan meludahi Al Quran. Setelah itu, ia berbicara dan menyebut bahwa Al Quran tersebut adalah barang sok suci. Tidak hanya itu, wanita tersebut juga seolah-olah melantunkan Al Quran sambil menyelipkan kata-kata vulgar.
Pengunggah video tersebut menyebutkan dugaan lokasi tempat wanita membuat video tersebut berada di wilayah Jawa Timur. Dalam keterangan unggahan, pengunggah mengimbau agar pihak berwajib memberikan perhatian khusus terhadap wilayah tersebut.
Video tersebut mendapat respons yang sangat negatif dari warganet. Banyak dari mereka mempertanyakan kejiwaan wanita tersebut, sementara yang lain merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan. Beberapa komentar warganet antara lain:
- @ishizaki_fpl: “underage kah ini?”
- @boyclavismundi: “Dia yg ngelakuin,gue yg takut kena azabnya”
- @ocinnnn__: “ini keterlaluan banget si, gua sebagai muslimah sakit hati bgt liat kelakuan mbak nya!”
- @KanggoDolanan: “Kasihan anak ini, pasti lagi depresi berat Anak ini,, dinas sosial harus respon cepat untuk merawatnya”
- @IRamadan79423: “Jujur gw ga beragama tapi ngeliat ini juga marah, itu kitab yg isinya ga cuma firman tuhan loh. disitu ada ilmu yg luar biasa kok bisa bisanya mbak nya dengan kesadaran penuh melakukan hal seperti ini.”
- @renginan6: “Dliat dr karakteristik video, kmgkinan ybs disuruh org tertentu dgn iming2 uang/ gift. Namun tetap Tidak dibenarkan melakukan penistaan agama termasuk perangkat peribadatannya. Mungkin sktr 14HK sejak video ini viral ybs akan muncul & hny meminta maaf tnp ada rasa salah & malu,”
Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pelaku video tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Meskipun begitu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas atau keberadaan wanita tersebut.
Hukuman bagi Pelaku Penistaan Agama
Penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, jika penghinaan dilakukan melalui media sosial, pelaku juga bisa dijerat dengan UU ITE. Ada juga UU/Peraturan lama terkait penistaan agama, seperti UU PNPS (Presidential Decree) No. 1/1965, yang mengatur tentang “penodaan agama”. Pelanggaran bisa berujung sanksi pidana atau tindakan administratif tergantung konteks dan bukti.
Selain hukuman pidana, orang yang menghina kitab suci berpotensi mendapatkan reaksi keras dari masyarakat, boikot, atau kecaman publik.
Kasus Lain: Vandalisme di Mushala Darussalam
Dalam kasus lain, polisi menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku vandalisme di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Terduga pelaku berinisial S masih berusia 18 tahun. Ia tinggal tidak jauh dari mushala tersebut. S ditangkap di rumahnya, Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis.
S mengakui perbuatannya melakukan vandalisme di Mushala Darussalam. Awalnya, warga sekitar lokasi kejadian dihebohkan dengan aksi vandalisme di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore. Di bagian lain terdapat dua Al Quran. Satu Al Quran tampak disobek dan satu lainnya dicoret dengan tanda silang.
Setelah kejadian itu, polisi menangkap terduga pelaku berinisial S. Menurut keterangan S pada polisi, ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang dibenarkan. Namun, sejauh ini, keterangan yang diberikan oleh S selalu berubah-ubah.
Polisi pun menggandeng sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli agama dan psikolog untuk memeriksa kejiwaan S.