22 Perusahaan Masih Gunakan Jalan Umum, Herman Deru Minta Wajib Pakai Jalur Khusus

Erlita Irmania
0
22 Perusahaan Masih Gunakan Jalan Umum, Herman Deru Minta Wajib Pakai Jalur Khusus

Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Mulai 2026

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan kebijakan larangan total bagi angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan seluruh kendaraan batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan infrastruktur publik.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung, Palembang, pada 30 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan daerah, seperti Bupati Muba H.M. Toha Tohet, Bupati Lahat Bursah Sarnubi, serta perwakilan TNI, Polri, dan asosiasi angkutan.

Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam demi menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur publik yang semakin parah.

“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas Herman Deru.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas truk batu bara selama ini sering kali memicu kecelakaan fatal, kemacetan parah, serta pencemaran udara akibat debu. Dari 60 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumsel, tercatat 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, dan 50 persen di antaranya menjadi biang kemacetan di rute Lahat–Tanjung Jambu.

Skema Jalan Khusus dan Verifikasi Lapangan

Herman Deru mengungkapkan bahwa saat ini investor tengah merampungkan pembangunan jalan khusus yang diprediksi selesai pada 20 Januari 2026. Selama menunggu rampungnya jalur tersebut, perusahaan diminta tetap beroperasi namun hanya menimbun hasil tambang di stockpile (tidak diangkut).

“Untuk wilayah lain seperti Muara Enim, PALI, dan Muba yang jalurnya hanya memotong (crossing) jalan umum, kami membentuk tim verifikasi yang melibatkan TNI, Polri, dan Dishub. Tim ini akan bekerja hingga 1 Februari untuk melihat progres nyata pembangunan jalan khusus mereka,” paparnya.

Hasil penilaian tim verifikasi ini nantinya akan menentukan apakah perusahaan tersebut akan diberi toleransi sementara atau ditutup aksesnya sama sekali. Namun, bagi perusahaan yang tidak memiliki rencana jalan khusus atau tidak bekerja sama dengan PT KAI, penutupan akses jalan umum bersifat final.

Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Gubernur meyakini aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap oknum yang masih nekat melintas di jalan umum setelah aturan ini berlaku.

“Sanksinya sudah jelas. Saya yakin asosiasi angkutan akan taat,” pungkasnya.

Kebijakan ini pun mendapat dukungan penuh dari para kepala daerah. Bupati Muba, Toha Tohet, menyatakan kesiapannya mengawal aturan ini di wilayahnya sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam membela kepentingan publik.

Tidak Ada Toleransi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara. Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk batu bara dilarang total melintasi jalan umum di wilayah Muba, menyusul instruksi resmi dari Gubernur Sumsel.

Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, dalam rapat koordinasi bersama perusahaan tambang di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (24/12/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

“Instruksi tersebut mewajibkan seluruh angkutan batu bara beralih ke jalan khusus pertambangan mulai awal 2026. Pemkab Muba tidak akan lagi memberi ruang bagi truk yang masih nekat menggunakan jalan umum,” tegas Toha.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah melalui proses sosialisasi yang panjang dan bukan merupakan keputusan mendadak.

“Rapat sudah berkali-kali dilakukan. Jika setelah 1 Januari 2026 masih ada truk batu bara lewat jalan umum, maka akan langsung kami hentikan,” tambahnya.

Langkah berani ini diambil demi menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kondisi jalan publik, serta mengakhiri keluhan warga terkait kemacetan dan polusi udara. Untuk penegakan di lapangan, Pemkab Muba akan menggandeng Forkopimda guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Kritik Pedas untuk Perusahaan Tambang

Senada dengan Bupati, Pj. Sekda Muba, Drs. Syafaruddin, menyoroti kerentanan jalan kabupaten yang kian rusak, terutama saat curah hujan tinggi. Ia juga mengkritik keras sikap perusahaan tambang yang dinilai minim koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Keluhan masyarakat itu langsung dialamatkan ke Bupati, bukan ke provinsi. Mengingat jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten, seharusnya koordinasi dilakukan secara intensif dengan kami,” ungkap Syafaruddin.

Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ Dishub Muba, Ahmad Wendiansyah, mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum merampungkan pembangunan jalur khusus. “Kami meminta perusahaan melaporkan progres pembangunan secara terbuka dan berkala sebagai bahan evaluasi bersama pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan (PT Astaka dan PT Baturona), Prasetyo Diatmono, mengakui adanya kendala dalam pembangunan jalan khusus. Dari rencana sepanjang 104 kilometer, baru terealisasi sekitar 79 kilometer (79 persen) karena terkendala masalah pembebasan lahan.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default