Kasus Darwanto: Penangkaran Landak Jawa yang Berujung pada Persidangan
Pria berusia 45 tahun asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus menghadapi proses hukum karena kepemilikan enam ekor landak Jawa. Darwanto, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan peternak, kini menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyoroti fakta-fakta penting tentang perbuatan pria tersebut.
Proses Penyelidikan dan Mediasi yang Tidak Berhasil
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah beberapa kali menawarkan penyelesaian melalui mediasi sejak tahap penyelidikan sampai menjelang penetapan tersangka. Namun, penawaran tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, latar belakang Darwanto, yang aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), memberikan indikasi bahwa ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum.
Dalam persidangan, Darwanto secara terbuka mengaku mengetahui bahwa landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021. Saksi dari Bidang KSDA Madiun menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.
Penjelasan dari BKSDA Wilayah I Madiun
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa saat ini keenam ekor landak Jawa dititipkan sementara waktu sebagai barang bukti tindak pidana tersebut selama proses persidangan. Kasus ini bermula dari pengaduan warga Desa Tawangrejo yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto.

Agustinus mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengecekan, Darwanto mengakui bahwa hewan tersebut miliknya. Pada waktu itu, ia sempat menyatakan tahu bahwa satwa itu dilindungi dan dengan sukarela diserahkan ke petugas. Setelah diserahkan ke Polres Madiun, landak Jawa kemudian dititipkan kepada BKSDA. Proses penyidikan selesai, P21, dan kasus ini akhirnya digelar persidangan.
Pengakuan Darwanto dan Alasan Memelihara Landak
Darwanto mengaku memelihara landak Jawa karena dianggap sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya. Ia menyebut awalnya dua ekor landak Jawa itu mulai dipelihara setelah terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak Jawa akan menjeratnya ke ranah hukum.

“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak Jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak Jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan. Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut. Ia memelihara landak Jawa karena merasa kasihan.
Penjelasan Kuasa Hukum dan Harapan Majelis Hakim
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menyatakan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya. Menurutnya, Darwanto adalah seorang petani yang tidak memahami status hukum landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien dia adalah merawat. Jadi, tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi.
Suryajiyoso menilai bahwa kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku. Untuk itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu, dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara landak Jawa.