Masa Depan Seluruh Dosen UNIMA Terancam Akibat Skandal Pelecehan yang Menewaskan Evia Maria

Erlita Irmania
0

Peringatan Serius atas Keterlibatan Dosen dan Mahasiswa di UNIMA

Tragedi kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) telah menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, termasuk negara dan pengelola pendidikan tinggi. Insiden ini tidak hanya menimbulkan duka, tetapi juga memicu desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan kampus, khususnya terkait relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

LSM INAKOR Sulut Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dunia pendidikan, LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengajukan desakan tegas kepada pihak berwenang. Mereka menuntut dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak, etika, dan perilaku seluruh tenaga pengajar di UNIMA. Desakan ini muncul setelah meninggalnya seorang mahasiswa yang sempat viral karena ditemukan dalam posisi tergantung.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa relasi antara dosen dan mahasiswa memiliki ketimpangan struktural yang tidak boleh diabaikan. “Relasi dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural. Karena itu, negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” ujarnya.

Penyalahgunaan Kewenangan Akademik Tidak Boleh Diterima

Rolly menekankan bahwa segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan akademik merupakan pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan di dunia pendidikan. Ia menilai bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang menekan atau merugikan mahasiswa. Kampus harus berdiri sebagai benteng moral dan intelektual, bukan justru menjadi ruang yang membiarkan relasi kuasa disalahgunakan.

Audit Etik dan Rekam Jejak Pengajar

INAKOR secara konkret mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak universitas untuk melakukan audit etik serta pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar di UNIMA. Pemeriksaan tersebut mencakup rekam jejak etika dan perilaku akademik, riwayat pengaduan atau laporan baik formal maupun nonformal, hingga indikasi adanya pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.

Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti atau pola pelanggaran etika maupun hukum yang berulang dan konsisten, INAKOR menilai sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik.

Kampus Harus Jadi Ruang Moral

Rolly Wenas menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat belajar, melainkan ruang pembentukan karakter dan nilai. “Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akademiknya, negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” kata Rolly. Ia menyebut bahwa sikap tegas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, hingga kode etik dosen dan disiplin ASN.

Menurut Rolly, seluruh regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang sah bagi negara dan perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus menunggu putusan pidana.

Desakan Kepada Kementerian dan Perlindungan Korban

Tak hanya kepada pihak kampus, INAKOR juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi. INAKOR meminta agar dibentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi. Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun secara moral, INAKOR menegaskan sikapnya dengan tegas: tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan kampus. “Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas.

Polda Sulut Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan proses penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial Danny Masinambow. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Laporan sudah diperiksa, namun terlapor belum diperiksa,” jelas Kombes Pol Suryadi kepada wartawan, Jumat (2/12/2025). Suryadi menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Apabila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default