Tradisi Adopsi Suku Anak Dalam yang Disalahgunakan
Masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi memiliki tradisi adopsi anak sebagai bagian dari kehidupan mereka. Namun, dalam kasus terbaru, tradisi ini justru disalahgunakan oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebabkan seorang balita asal Makassar, Bilqis Ramdhani (4), diculik dan dijual secara berantai.
Adopsi atau pengangkatan anak adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak. Masyarakat adat SAD biasanya mengadopsi anak-anak dari luar suku mereka untuk memperbaiki keturunan. Hal ini diungkapkan oleh Ipda Adi Gaffar, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, setelah berkomunikasi dengan kepala suku SAD di Merangin.
“Keterangannya, mereka hanya ingin memperbaiki keturunan. Itu alasan yang disampaikan kepada saya,” ujar Adi Gaffar. Meski niat baik masyarakat adat SAD tidak untuk kejahatan, niat tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku TPPO.
Korban Tipu Daya Pelaku TPPO
Anak dan menantu Tumengung Sikar, salah satu kepala suku SAD di Merangin, menjadi korban tipu daya pelaku TPPO yakni Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputra (39) warga daerah Bangko, pusat Kabupaten Merangin. Para pelaku meyakinkan Begendang dan istrinya, Ngerikai bahwa Bilqis adalah anak yang sudah tidak terurus dan ditinggalkan orang tuanya. Keyakinan SAD tentang anak terlantar tersebut menjadi alasan mereka berani membayar hingga Rp80 juta.

Namun, ternyata SAD adalah korban penipuan. Hal ini menyebabkan alotnya negosiasi pembebasan Bilqis dari lingkungan masyarakat adat di Merangin itu. Wahida Baharuddin Upa, pendamping hukum masyarakat SAD Jambi, menduga Suku Anak Dalam di Jambi tertipu dalam kasus penculikan Bilqis yang diculik saat sedang bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar pada Minggu, 2 November 2025.
Wahida mengungkapkan bahwa pihak yang hendak mengadopsi ingin punya anak dan tak tahu Bilqis merupakan korban penculikan. “Ini seperti sindikat sebenarnya. Tapi kan yang kasihannya adalah orang yang mengadopsi. Tentu saja yang mengadopsi ini saya yakin niatnya adalah kepengin punya anak. Dia pikir mungkin ini adalah cara yang sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Bilqis Dijual dengan Surat Palsu
Polisi mengungkap bahwa Bilqis dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi menggunakan surat palsu. Surat itu demi meyakinkan bahwa Bilqis diserahkan orang tua kandung secara sukarela. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan surat palsu itu dibuat tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke Suku Anak Dalam. MA dalam surat itu mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.
“Karena yang dari sana (suku anak dalam) itu, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan,” kata AKBP Devi Sujana.
Kronologi Penjualan Anak ke Warga SAD Merangin
Temengung Sikar, tokoh Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi mengungkap kronologi penjualan anak perempuan asal Makassar, Bilqis Ramadhany (4). Awalnya datang orang tidak dikenal yang belakangan bernama Mery Ana (42) menawarkan seorang anak perempuan untuk diadopsi. Tawaran itu disampaikan Mery Ana kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Sikar bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai, yang tidak lain adalah anak dari Temengung Sikar.
Tanpa sepentetahuan Temengung Sikar, anak dan menantunya menerima tawaran dari Mery Ana. Mery Ana mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp 10 ribu dari orangtua Bilqis. Orang itu juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sepekan Kemudian Datang Polisi
Tak lama setelah itu, kisaran satu pekan, Polres Merangin bersama Polrestabes Makassar mendatangi Temengung Kisar. Mereka dibantu oleh Temengung Jhon, tokoh SAD lainnya, datang untuk meminta bantuan. Polisi menyampaikan ada laporan kehilangan anak dengan ciri yang sama dengan Bilqis.
Setelah pencarian dilakukan, petunjuk mengarah ke wilayah Tanjung Lamin di Kabupaten Merangin. Pencarian hari kedua berlanjut keesokan harinya, hari kedua. Mereka menghubungi berbagai pihak, bertanya kepada Suku Anak Dalam sekitar Merangin hingga akhirnya mendapat petunjuk. Informasi itu menyebutkan bahwa pasangan Begendang dan Ngerikai terlihat menuju ke daerah Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Perundingan Keluarga, Polisi dan Adat
Saat proses penyelamatan, terjadi perundingan antara keluarga, polisi dan pihak adat. Menurut Temengung Sikar, anaknya yang merawat Bilqis sempat meminta uang ganti rugi karena sudah ditipu oleh pelaku (Mery Ana). Setelah kesepakatan, Tim yang terdiri dari tiga Temengung dan satu pekerja sosial dari Dinas Sosial Merangin menelepon anggota kepolisian Makassar untuk minta instruksi, sebab Bilqis tidak mau dibawa.
Sosok Mery Ana
Mery Ana (42) adalah seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Mery Ana tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Ade Frianto Syahputra (36), seorang pengangguran beralamat di Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Keduanya ditangkap di Jalan H Bakri Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.