Dampak Bencana dan Persiapan Perubahan RPJMA 2025-2029

Erlita Irmania
0
Dampak Bencana dan Persiapan Perubahan RPJMA 2025-2029

Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala serta Ahli Perencanaan Jangka Menengah Aceh 2025

MUSIBAHBanjir dan tanah longsor yang terjadi pada minggu terakhir bulan November lalu, menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas fisik dan perangkat lunak yang mendukung kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat Aceh, termasuk infrastruktur dasar (jalan, jembatan, pengairan, drainase, energi, air, listrik, dan telekomunikasi), serta kerusakan pada infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit di kabupaten/kota yang terkena dampak. Dampak lanjutan yang dirasakan oleh masyarakat Aceh akibat bencana ini adalah kerugian ekonomi yang luas; hancurnya sebagian besar sektor potensial dan produktif daerah, khususnya di bidang perdagangan dan industri, pertanian, perikanan, serta perkebunan; gangguan dalam pelayanan dasar dan layanan publik; hambatan dalam distribusi logistik; meningkatnya beban hidup masyarakat; serta dampak sosial dan ekonomi lainnya.

Tanpa kita sadari, ternyata bencana dan musibah yang terjadi telah menyebabkan perubahan serta kerusakan data pembangunan Aceh yang lebih berat dan mendasar, di mana data tersebut akan digunakan dalam perencanaan dan pengangguran Pemerintah Aceh ke depan. Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh banjir bandang dan tanah longsor ini berpotensi besar meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh serta kabupaten/kota yang terkena dampak.

Hal ini juga akan mengakibatkan penurunan kualitas dan tingkat kehidupan serta kesejahteraan masyarakat. Berbagai pendapat, pandangan, dan argumen telah disampaikan oleh para ahli, akademisi, politisi, aktivis lingkungan, jurnalis, dan masyarakat terkait penyebab dan dampak dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh maupun Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Meskipun demikian, musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh juga memengaruhi perencanaan dan anggaran pembangunan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, baik dalam perencanaan maupun penganggaran tahunan maupun lima tahunan.

Masih terhitung bulan sebelum APBA Tahun 2026 dan APBD Kabupaten/Kota Tahun 2026 ditetapkan, demikian pula dengan RPJMA dan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang telah diatur dalam Qanun. Di waktu yang hampir bersamaan, bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Aceh. Bencana yang tidak terduga ini tentu akan memengaruhi perencanaan dan penganggaran baik di tingkat Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena dampak secara menyeluruh.

Oleh karena itu, tulisan ini hanya fokus pada perencanaan menghadapi dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh terhadap perubahan dokumen perencanaan lima tahunan Aceh, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029. Perubahan RPJMA akibat bencana ini tentu akan diikuti dengan adanya penyesuaian pada RPJMD Kabupaten/Kota.

Perubahan RPJMA

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat (3) menyebutkan bahwa: Perubahan yang mendasar sebagaimana disebutkan pada ayat (1) (Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan), serta huruf c (terjadi perubahan mendasar), meliputi terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran wilayah, atau perubahan kebijakan nasional.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal dan ayat yang tercantum dalam Permendagri ini, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh termasuk dalam kategori "bencana alam". Bencana alam yang disebabkan oleh banjir bandang dan tanah longsor ini, secara umum dapat menjadi pertimbangan khusus bagi Pemerintah Aceh dalam menyampaikan dan mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan dalam melakukan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh dalam melakukan perubahan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 ini bertujuan khususnya untuk: (1) Menyesuaikan dan menyelaraskan kembali inti masalah pembangunan, isu-isu strategis, tujuan, sasaran utama, strategi, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, pagu anggaran, serta indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMA Tahun 2025-2029.

Ini sangat penting mengingat bencana yang terjadi di Aceh menyebabkan perubahan data yang mendasar di berbagai sektor pembangunan; (2) Memastikan kelanjutan pembangunan Aceh setelah bencana banjir dan tanah longsor dengan menitikberatkan pada pemulihan dan penanggulangan bencana; (3) Mempermudah proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengintegrasikan program pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan budaya ke dalam rencana pembangunan Aceh berikutnya; serta (4) Meningkatkan ketahanan bencana melalui strategi pencegahan dan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak bencana di masa depan.

Perlu ditekankan bahwa, meskipun terjadi perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 akibat bencana dan musibah ini, perubahan tersebut tetap berlandaskan dan bertujuan pada pencapaian Visi Pemerintah Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”

Untuk menghadapi perubahan ini, jika Pemerintah Aceh dan DPRA serta pihak-pihak terkait menyetujui dan sepakat untuk mengubah RPJMA Tahun 2025-2029, serta mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat (berdasarkan pertimbangan bencana alam akibat banjir bandang dan tanah longsor) sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2027, maka izinkan penulis menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh, sebagai berikut: Pertama, mengingat RPJMA Tahun 2025-2029 akan memasuki tahun kedua pada tahun 2026, maka perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 seharusnya dilakukan mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh musibah dan bencana ini.

Selain itu, perubahan ini memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali sesuai dengan data, fakta, serta realitas setelah bencana; Kedua, dalam mengantisipasi rencana perubahan RPJMA ini, Bappeda Aceh sebagai SKPA yang bertanggung jawab atas penyusunan perubahan RPJMA tersebut telah mampu merencanakan pembentukan Tim Khusus Penyusunan Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029; Ketiga, untuk mempercepat proses penyusunan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029, kegiatan penyusunan perubahan RPJMA ini sebaiknya dilaksanakan pada tahun depan, yaitu tahun kedua pelaksanaan RPJMA Tahun 2025-2029.

Empat, rencana kegiatan perubahan RPJMA ini perlu disesuaikan dengan tahapan penyusunan perubahan dokumen RPJMD sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; dan Lima, untuk mempercepat penyusunan perubahan RPJMA serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh seharusnya tetap melibatkan para Ahli sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan dalam penyusunan Perubahan RPJMA, seperti Ahli di bidang Perencanaan Pembangunan dan Kebijakan Publik; Keuangan dan Penganggaran; RTRW; KLHS; Ekonomi; Hukum; Sosial dan Budaya; Mitigasi Kebencanaan dan Lingkungan Hidup; Pertanian, Perikanan dan Perkebunan; Analisis Data dan Statistik; serta bidang keahlian lainnya yang relevan.

Terakhir, marilah kita doakan bersama agar Aceh beserta seluruh Kabupaten/Kota yang terkena dampak khususnya segera pulih dan mampu bangkit kembali menuju Aceh Islami, Maju, Bermartabat, serta Berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default