
JAKARTA, Erfa News- Pemerintah bersama DPR-RI menegaskan bahwa perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun ini, atau bersamaan dengan revisi UU Pemilu.
Pernyataan ini datang dari kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, setelah rapat bersama antara pimpinan DPR dengan perwakilan pemerintah, di Gedung DPR-RI, pada Senin (19/1/2026).
Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan pemerintah yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pada konferensi pers setelah pertemuan tersebut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa fokus pembahasan undang-undang saat ini hanya terbatas pada perubahan UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
"Hanya penegasan, karena Prolegnas 2026 telah ditetapkan pada bulan November tahun lalu," ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, penekanan dalam rapat kali ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi di DPR saat ini.
"Hari ini hanya perlu ditegaskan agar tidak terjadi polemik publik yang berlebihan, termasuk terus-menerus menanyakan kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," kata Rifqinizamy.
Pernyataan serupa disampaikan Dasco, ia menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menjadikan RUU Pilkada sebagai prioritas legislasi pada tahun ini.
"Kami tadi telah berdiskusi yang tentu akan bekerja sama dalam mengundang, kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini, DPR belum memiliki rencana untuk menggelar pembahasan terkait RUU Pilkada, termasuk wacana yang muncul tentang penentuan atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Banyak yang dibicarakan di luar Senayan
Meskipun Rifqinizamy mengatakan bahwa UU Pilkada bukan menjadi prioritas legislasi nasional dan telah ditetapkan sejak November 2025, isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap muncul secara terus-menerus.
Tidak ada respons dari masyarakat sipil, melainkan dari partai politik yang secara resmi memiliki kursi di dewan dan fraksi di Senayan.
Contohnya Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Ia menyampaikan, usulan pemilihan umum daerah diputuskan oleh DPRD di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025.
Pada masa itu, Bahlil menyatakan telah ada studi yang mengarah pada usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Khusus mengenai pemilihan kepala daerah, setahun yang lalu kami menyampaikan bahwa sebaiknya pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPR saja. Banyak pro dan kontra, tetapi setelah kami meninjau lebih lanjut, lebih baik jika kita melakukan sesuai dengan pemilihan melalui DPR kabupaten/kota agar tidak lagi repot-repot. Saya yakin ini memerlukan kajian mendalam," kata Bahlil.
Setelah Partai Golkar, terdapat Gerindra yang menjadi partai pemerintah.
Sikap partai Gerindra yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini pasti sudah diketahui oleh Ketua Umumnya, yaitu Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono secara terbuka menyatakan bahwa posisi Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Gerindra berada dalam posisi mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, walikota maupun di tingkat gubernur," kata Sugiono, dalam pernyataannya yang dirilis pada 29 Desember 2025.
Kemudian, Partai Demokrat mengumumkan, dengan pernyataan siap mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan yang ditentukan oleh DPRD ini.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron setelah pengesahan Prolegnas, yaitu pada 6 Januari 2026.
Posisi Partai Demokrat, menurut Herman, didasarkan pada ketentuan Konstitusi (UUD) 1945 yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur sistem pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman, dalam pernyataan resminya, Selasa (6/1/2026).
"Partai Demokrat berada di barisan yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi sistem pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Harus tetap dikawal
Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyampaikan, meskipun pemerintah dan DPR telah mengumumkan bahwa peraturan terkait Pilkada tidak akan dibahas tahun ini, masyarakat tetap perlu memantau isu yang berpotensi menghilangkan hak pilih langsung.
Ia meragukan sikap DPR dan pemerintah yang tampaknya kembali membedakan antara sistem pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah, tanpa membahas kedua undang-undang tersebut secara bersamaan.
"Mengapa Undang-Undang Pilkada tidak dibahas sekaligus? Sebab, jika Mahkamah telah menyatakan bahwa sistem Pilkada merupakan sistem Pemilu, bukan lagi bagian dari sistem pemerintahan daerah, maka secara otomatis menjadi bagian atau komponen penting dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Hardiansyah menyampaikan, sejumlah akademisi, tokoh intelektual, dan masyarakat sipil telah membuat rancangan konsep pengaturan hukum pemilu secara keseluruhan.
Karena pemilu berkaitan erat dengan perbaikan undang-undang pilkada, termasuk undang-undang partai politik.
Oleh karena itu, ia memahami sikap DPR dan pemerintah justru menunjukkan adanya bentuk pemisahan antara sistem pemilu dan pilkada yang akan dilakukan dengan memisahkan pembahasan kedua UU tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa terdapat jejak sejarah yang menunjukkan kemampuan masyarakat untuk memengaruhi keinginan para elit politik, khususnya pada tahun 2014.
"Jika melihat secara historis, pada tahun 2014 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur atau mengembalikan pelaksanaan Pilkada kepada DPRD, namun kemudian pada masa pemerintahan SBY dikeluarkan Perppu untuk membatalkan hal tersebut, karena ada tekanan publik yang sangat luas," katanya.
Herdiansyah menyatakan, pernyataan para elit politik saat ini yang tidak membahas pilkada oleh DPRD seolah seperti mengecek ombak untuk mengukur sejauh mana respons masyarakat.
"Nah, jika kemudian responsnya melemah, tidak terlalu besar misalnya, saya kira wacana pemilihan pilkada oleh DPRD akan terus berjalan," katanya.