
Program Konservasi untuk Melindungi Ekosistem Laut dan Darat
Program hibah konservasi ekosistem perairan dan terumbu karang, yang dikenal dengan nama Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), menjadi langkah penting dalam melindungi lingkungan di Maluku dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Pendanaan yang diberikan digunakan untuk berbagai program konservasi, seperti perlindungan mangrove dan biodiversitas laut, serta memberdayakan masyarakat setempat.
Elsye Syauta Latuheru, seorang pegiat konservasi dari Maluku, menjelaskan bahwa ketidaktahuan, kebiasaan, maupun kemiskinan masyarakat sering kali membuat mereka melakukan tindakan yang merusak alam. Contohnya adalah penggunaan mangrove sebagai kayu bakar, meskipun mangrove memiliki fungsi penting sebagai penangkal ombak dan tempat biota laut berkembang biak.
Kerentanan ekosistem ini juga memengaruhi kekayaan biota laut, termasuk penyu. Di Indonesia, enam dari tujuh spesies penyu di dunia dapat ditemukan, namun statusnya rentan atau terancam menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, diperlukan sebuah benang merah yang menyatukan berbagai aspek kehidupan masyarakat, adat, dan lingkungan.
Elsye bersama Yayasan Parakletos dan empat lembaga konservasi lainnya berupaya mengumpulkan ide-ide konservasi di wilayah Seram bagian Timur, Provinsi Maluku. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2025, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan luasan total mencapai 189.875,65 hektare. Zona inti kawasan ini seluas 2.922,40 hektare.
Penetapan kawasan konservasi ini semakin memotivasi Elsye dan rekan-rekannya untuk menciptakan inovasi baru dalam konservasi. “Membantu supaya kita bisa sama-sama menjaga alam, serta melihat alternatif lain daripada merusak alam,” ujarnya.
Ruang-ruang sosialisasi akan dibentuk untuk saling bertukar cerita mengenai satwa dilindungi, peran mangrove dalam menjaga laut dan pantai, serta alternatif memperoleh pendapatan tanpa merusak lingkungan. Proposal yang diajukan oleh Elsye dan organisasinya berhasil lolos melalui TFCCA dan mendapat dukungan pendanaan hingga Juni 2027.
Konservasi di Gili Asahan, Primadona Baru di NTB
TFCCA juga melirik rencana konservasi di Gili Asahan, yang menjadi primadona tersembunyi di Nusa Tenggara Barat. Pulau kecil ini memiliki potensi untuk menyaingi kepopuleran Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air sebagai ikon pariwisata. Oleh karena itu, perlu ada upaya preventif agar Gili Asahan tetap bisa berbagi keindahan tanpa merusak lingkungan.
Gili Asahan berada di Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Sudak (Gita Nada), yang merupakan Kawasan Konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTB. Total luas kawasan ini mencapai 21.132,82 hektare.
Khairuddin, wakil Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, menjelaskan bahwa di lokasi ini terdapat berbagai pilihan wisata, namun cenderung eksklusif. Gili Asahan juga menawarkan ketenangan karena kunjungan turis tidak masif. Namun, tumbuhnya jasa akomodasi seperti hotel dan restoran membawa risiko sampah yang bisa mengganggu ekosistem laut.
Lalu Aulia dari Nusa Biodiversity Indonesia berusaha membentuk intervensi melalui TFCCA. Ia menjelaskan bahwa sampah domestik dan non-domestik dari kegiatan wisata bisa berdampak buruk pada laut. Untuk itu, tim akan melakukan studi baseline, memetakan sumber dan pergerakan sampah, serta mengembangkan strategi pengurangan sampah.
Kondisi ekologis, termasuk tutupan terumbu karang di perairan Gili Asahan, akan diamati untuk menentukan langkah-langkah yang tepat ke depannya. Selain masyarakat, pengelola wisata eksklusif juga menjadi fokus utama dalam upaya konservasi ini.
Pengelolaan Hibah dan Kerja Sama Internasional
TFCCA merupakan program hibah konservasi hutan tropis dan terumbu karang yang baru diluncurkan pada 27 Januari. Total hibah yang tersedia mencapai US$ 39,5 juta atau sekitar Rp 662 miliar. Dana terbesar berasal dari alih utang pemerintah Indonesia ke AS, yaitu US$ 35 juta atau sekitar Rp 586 miliar.
Selain itu, dana tambahan diperoleh dari kontribusi lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Conservation International sebesar US$ 3 juta atau sekitar Rp 50 miliar, serta The Nature Conservancy sebesar US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 25 miliar.
Konservasi difokuskan pada kawasan segitiga terumbu karang, termasuk bentang laut Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda. Wilayah ini mencakup Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan 10 provinsi lainnya.
Sejak ditandatangani pada 2024, TFCCA menerima 323 proposal proyek dari organisasi dan inisiatif lokal. Sebanyak 58 proposal mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan hibah gelombang pertama senilai Rp68 miliar. Proyek-proyek ini harus diselesaikan dalam waktu 18 bulan, dari Januari 2026 hingga Juni 2027.
Setelah gelombang pertama selesai, akan dibuka pengajuan proposal gelombang kedua. Jika hasil proyek pertama baik, pendanaan mungkin dilanjutkan. Saat implementasi proyek konservasi, akan ada pendampingan dari The Oversight Committee, yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Pemerintah AS, Konservasi Indonesia, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, serta perwakilan dari perguruan tinggi.